IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan yang
diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota yang WAJIB dimiliki oleh pemohon untuk
mendirikan bangunan didalam wilayah administratif kota.Izin Mendirikan
Bangunan diberikan dengan tujuan agar penataan bangunan yang sesuai dengan
rencana tata ruang kota.
Jangan
sampai bangunan Anda tidak mempunyai IMB, atau bahkan sudah dibangun namun
belum mengurus IMB. Hal ini akan berakibat merugikan bagi Anda karena bangunan
Anda akan terancam DIROBOHKAN oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota….
Ya..benar,
bangunan Anda akan DIROBOHKAN…seperti yang dialami Gereja, Gedung Futsal, dan
Rumah Tinggal berikut ini..
http://regional.kompasiana.com/2013/03/24/gereja-di-kabupaten-bandung-menunggu-giliran-dirobohkan--545550.html
http://regional.kompasiana.com/2013/03/24/gereja-di-kabupaten-bandung-menunggu-giliran-dirobohkan--545550.html
Jika
Anda tidak ingin Rumah atau Bangunan Anda dirobohkan, sebaiknya segeralah
mengurus IMB Anda. Berikut ini adalah Persyaratan-persyaratan dalam
kepengurusan IMB :
A. PERSYARATAN ADMINISTRASI
I. Mengisi blangko permohonan yang disediakan oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (tanpa dipungut biaya) dilengkapi dengan:
1. Persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan persil yang akan dibangun.
2. Bila tetangga tidak dapat dihubungi harus didukung dengan surat pernyataan bermeterai
Rp 6000,00 diketahui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan setempat.
3. Diketahui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dimana bangunan tersebut akan didirikan.
II. Lampiran-lampiran yang diperlukan:
1. Salinan surat bukti hak tanah / Sertifikat tanah rangkap 2 (dua):
• Untuk tanah milik Negara atau pemerintah apabila masa berlakunya tinggal/kurang dari
satu tahun maka harus ada persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional Kota
Yogyakarta;
• Tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan bila masa
berlakunya tahun (sama dengan atau kurang dari satu tahun) harus ada rekomendasi
dari Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta;
• Untuk Blok Kraton dan (seputar Beteng Kraton) maupun tanah milik kraton, harus ada
persetujuan dari Penghageng Wahono Sarto Kriyo;
• Bila sertifikat tanah masih dijaminkan di bank maka harus ada persetujuan dari bank
yang bersangkutan;
• Tanah yang dimohonkan IMBB harus tanah pekarangan;
• Bila pemilik tanah meninggal dunia harus ada surat pernyataan dari waris yang
diketahui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan bermeterai Rp 6000,00
dilampirkan akte kematian;
• Bila ada ahli waris yang tidak dapat dihubungi maka ahli waris yang ada membuat
pernyataan sanggup bertanggung jawab, bermeterai Rp 6000,00;
• Tanah Wedhi Kengser harus ada rekomendasi Kimpraswil DIY dan Walikota
Yogyakarta;
• Bila tanah milik PT KAI harus ada persetujuan/kerelaan dari PT KAI.
2. Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di atasnya tidak dalam
persengketaan bermeterai Rp 6000,00;
3. Untuk tanah yang bukan milik pemohon, harus ada persetujuan dari pemilik tanah
dengan meterai Rp 6000,00 (harus dicantumkan antara lain: lokasi, luas tanah,
hak sertifikat nomor);
4. Fotocopy KTP rangkap dua.
B. PERSYARATAN TEKNIS
I. Untuk bangunan sederhana
1. Advice Planning / keterangan rencana
2. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan
SPAH)
3. Denah
4. Tampak depan dan samping
5. Gambar potongan
6. Gambar instalansi dan sanitasi, yang meliputi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Jaringan air bersih
7. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.
II. Untuk bangunan tanpa hitungan konstruksi
1. Advice Planning/ keterangan rencana
2. Gambar Site Plan (letak bnagunan, akses jalan, taman dalam persil yang
digunakan SPAH)
3. Denah
4. Tampak depan dan samping
5. Rencana pondasi
6. Rencana atap
7. Gambar potongan
8. Gambar instalasi dan sanitasi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Jaringan air bersih
9. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.
III. Untuk bangunan dengan hitungan konstruksi
1. Advice Planning/ keterangan rencana
2. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang
digunakan SPAH)
3. Denah
4. Tampak depan dan samping
5. Rencana pondasi
6. Rencana atap
7. Gambar potongan
8. Gambar instalasi dan sanitasi, yang meliputi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Jaringan air bersih
• Jaringan mekanikal dan elektrikal
• Jaringan/Sistem Pemadam Kebakaran
9. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar
10. Perhitungan struktur meliputi: perhitungan plat, lantai, balok, kolom, tangga,
pondasi, rangka atap, ditanda tangani penghitung
11. Gambar struktur meliputi: gambar plat, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap,
ditandatangani penggambar
12. Hasil penyelidikan tes tanah.
IV. Untuk penertiban bangunan
1. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang
digunakan SPAH)
2. Foto bangunan tampak depan dan samping
3. Gambar bangunan sesuai dengan kondisi yang ada meliputi:
a. Denah
b. Tampak depan dan samping
c. Potongan
d. Instalasi dan sanitasi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Tanda tangan penanggung jawab gambar di setiap gambar
4. Surat pernyataan dari calon pemilik IMBB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan
oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga
yang merugikan orang lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan
bermeterai Rp 6000,00.
V. Persyaratan lain bila diperlukan.
1. Dokumen kajian lingkungan
2. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan tempat parkir bermeterai Rp 6000,00
(untuk usaha)
3. Rekomendasi kebakaran dari kantor LINMAS dan penanggulangan kebakaran
4. Rekomendasi dari DP2WB Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, bila bangunan Cagar
Budaya.
5. Rekomendasi dari Sub Dinas Pengairan/Kimpraswil Provinsi DIY, apabila bangunan
terletak di pinggir kali atau saluran irigasi.
6. Apabila yang mengurus atau mengambil bukan pemohon harus ada surat kuasa
bermeterai Rp 6000,00
7. Blangko permohonan beserta lampirannya diserahkan ke Loket Dinas Perizinan Kota
yogyakarta (Loket IMBB)
• Bila persyaratan sudah lengkap, maka bendel didaftarkan dan kepada pemohon diberi
bukti pendaftaran dan jadwal waktu untuk checking lapangan
• Bila persyaratan belum lengkap maka bendel dikembalikan ke pemohon untuk
dilengkapi.
C. PERHITUNGAN RETRIBUSI
Berdasarkan Perda no 6 tahun 1988 tentang Retribusi IMBB, maka ditetapkan harga tranksasi untuk bangunan gedung sebesar Rp 320.000,00 per m2, pagar sebesar Rp 240.000 per meter lari, peresapan dan septic tank Rp 700.000 per unit. Berikut adalah satu contoh cara menghitung retribusi berupa Bangunan Non Komersil (BNK).
BNK P2 : 0.005 × 59 × 1.25 × 2.25 × 1 × 1 × 320.000 = 266.500
Teras : 0.001 × 5 × 240.000 = 1.200
Pagar : 0.001 × 4 × 320.000 = 1.280
Sanitasi : 0.001 × 2 × 700.000 = 1.400 +
Total Retribusi = Rp 270.380
Pembulatan = Rp 270.400
Stiker = Rp 1.000
Plat/ map = Rp 6.200 +
Total yang harus dibayar si pemilik bangunan/pemohon = Rp 277.600,00
Keterangan.
BNK P2 : Bangunan Non Komersil dengan kategori permanen tipe 2
Warna biru : indek untuk BNK P2, teras, pagar, dan sanitasi
Warna hijau : luas bangunan, teras, panjang pagar, dan jumlah unit sanitasi
Warna merah : indek guna, kelas, letak, dan tingkat bangunan
Jenis dan kategori bangunan serta indek tiap-tiap yang tersebut di atas disesuaikan dengan kondisi bangunan. Masing-masing bangunan memiliki indek yang berbeda dan telah diatur secara rinci dalam Perda. Untuk mengetahui lebih detai hal tersebut anda bisa mendatangi pihak yang berwenang, Loket IMBB dan atau Kliper yaitu Klinik Pelayanan Perizinan, di Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta. Berkonsultasilah terlebih dahulu sebelum mengajukan surat permohonan IMBB agar prosesnya lebih lancar dan tidak memakan banyak waktu.
Sumber:rumahjogja.com,kompas,poskota
I. Mengisi blangko permohonan yang disediakan oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (tanpa dipungut biaya) dilengkapi dengan:
1. Persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan persil yang akan dibangun.
2. Bila tetangga tidak dapat dihubungi harus didukung dengan surat pernyataan bermeterai
Rp 6000,00 diketahui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan setempat.
3. Diketahui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dimana bangunan tersebut akan didirikan.
II. Lampiran-lampiran yang diperlukan:
1. Salinan surat bukti hak tanah / Sertifikat tanah rangkap 2 (dua):
• Untuk tanah milik Negara atau pemerintah apabila masa berlakunya tinggal/kurang dari
satu tahun maka harus ada persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional Kota
Yogyakarta;
• Tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan bila masa
berlakunya tahun (sama dengan atau kurang dari satu tahun) harus ada rekomendasi
dari Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta;
• Untuk Blok Kraton dan (seputar Beteng Kraton) maupun tanah milik kraton, harus ada
persetujuan dari Penghageng Wahono Sarto Kriyo;
• Bila sertifikat tanah masih dijaminkan di bank maka harus ada persetujuan dari bank
yang bersangkutan;
• Tanah yang dimohonkan IMBB harus tanah pekarangan;
• Bila pemilik tanah meninggal dunia harus ada surat pernyataan dari waris yang
diketahui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan bermeterai Rp 6000,00
dilampirkan akte kematian;
• Bila ada ahli waris yang tidak dapat dihubungi maka ahli waris yang ada membuat
pernyataan sanggup bertanggung jawab, bermeterai Rp 6000,00;
• Tanah Wedhi Kengser harus ada rekomendasi Kimpraswil DIY dan Walikota
Yogyakarta;
• Bila tanah milik PT KAI harus ada persetujuan/kerelaan dari PT KAI.
2. Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di atasnya tidak dalam
persengketaan bermeterai Rp 6000,00;
3. Untuk tanah yang bukan milik pemohon, harus ada persetujuan dari pemilik tanah
dengan meterai Rp 6000,00 (harus dicantumkan antara lain: lokasi, luas tanah,
hak sertifikat nomor);
4. Fotocopy KTP rangkap dua.
B. PERSYARATAN TEKNIS
I. Untuk bangunan sederhana
1. Advice Planning / keterangan rencana
2. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan
SPAH)
3. Denah
4. Tampak depan dan samping
5. Gambar potongan
6. Gambar instalansi dan sanitasi, yang meliputi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Jaringan air bersih
7. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.
II. Untuk bangunan tanpa hitungan konstruksi
1. Advice Planning/ keterangan rencana
2. Gambar Site Plan (letak bnagunan, akses jalan, taman dalam persil yang
digunakan SPAH)
3. Denah
4. Tampak depan dan samping
5. Rencana pondasi
6. Rencana atap
7. Gambar potongan
8. Gambar instalasi dan sanitasi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Jaringan air bersih
9. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.
III. Untuk bangunan dengan hitungan konstruksi
1. Advice Planning/ keterangan rencana
2. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang
digunakan SPAH)
3. Denah
4. Tampak depan dan samping
5. Rencana pondasi
6. Rencana atap
7. Gambar potongan
8. Gambar instalasi dan sanitasi, yang meliputi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Jaringan air bersih
• Jaringan mekanikal dan elektrikal
• Jaringan/Sistem Pemadam Kebakaran
9. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar
10. Perhitungan struktur meliputi: perhitungan plat, lantai, balok, kolom, tangga,
pondasi, rangka atap, ditanda tangani penghitung
11. Gambar struktur meliputi: gambar plat, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap,
ditandatangani penggambar
12. Hasil penyelidikan tes tanah.
IV. Untuk penertiban bangunan
1. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang
digunakan SPAH)
2. Foto bangunan tampak depan dan samping
3. Gambar bangunan sesuai dengan kondisi yang ada meliputi:
a. Denah
b. Tampak depan dan samping
c. Potongan
d. Instalasi dan sanitasi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Tanda tangan penanggung jawab gambar di setiap gambar
4. Surat pernyataan dari calon pemilik IMBB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan
oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga
yang merugikan orang lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan
bermeterai Rp 6000,00.
V. Persyaratan lain bila diperlukan.
1. Dokumen kajian lingkungan
2. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan tempat parkir bermeterai Rp 6000,00
(untuk usaha)
3. Rekomendasi kebakaran dari kantor LINMAS dan penanggulangan kebakaran
4. Rekomendasi dari DP2WB Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, bila bangunan Cagar
Budaya.
5. Rekomendasi dari Sub Dinas Pengairan/Kimpraswil Provinsi DIY, apabila bangunan
terletak di pinggir kali atau saluran irigasi.
6. Apabila yang mengurus atau mengambil bukan pemohon harus ada surat kuasa
bermeterai Rp 6000,00
7. Blangko permohonan beserta lampirannya diserahkan ke Loket Dinas Perizinan Kota
yogyakarta (Loket IMBB)
• Bila persyaratan sudah lengkap, maka bendel didaftarkan dan kepada pemohon diberi
bukti pendaftaran dan jadwal waktu untuk checking lapangan
• Bila persyaratan belum lengkap maka bendel dikembalikan ke pemohon untuk
dilengkapi.
C. PERHITUNGAN RETRIBUSI
Berdasarkan Perda no 6 tahun 1988 tentang Retribusi IMBB, maka ditetapkan harga tranksasi untuk bangunan gedung sebesar Rp 320.000,00 per m2, pagar sebesar Rp 240.000 per meter lari, peresapan dan septic tank Rp 700.000 per unit. Berikut adalah satu contoh cara menghitung retribusi berupa Bangunan Non Komersil (BNK).
BNK P2 : 0.005 × 59 × 1.25 × 2.25 × 1 × 1 × 320.000 = 266.500
Teras : 0.001 × 5 × 240.000 = 1.200
Pagar : 0.001 × 4 × 320.000 = 1.280
Sanitasi : 0.001 × 2 × 700.000 = 1.400 +
Total Retribusi = Rp 270.380
Pembulatan = Rp 270.400
Stiker = Rp 1.000
Plat/ map = Rp 6.200 +
Total yang harus dibayar si pemilik bangunan/pemohon = Rp 277.600,00
Keterangan.
BNK P2 : Bangunan Non Komersil dengan kategori permanen tipe 2
Warna biru : indek untuk BNK P2, teras, pagar, dan sanitasi
Warna hijau : luas bangunan, teras, panjang pagar, dan jumlah unit sanitasi
Warna merah : indek guna, kelas, letak, dan tingkat bangunan
Jenis dan kategori bangunan serta indek tiap-tiap yang tersebut di atas disesuaikan dengan kondisi bangunan. Masing-masing bangunan memiliki indek yang berbeda dan telah diatur secara rinci dalam Perda. Untuk mengetahui lebih detai hal tersebut anda bisa mendatangi pihak yang berwenang, Loket IMBB dan atau Kliper yaitu Klinik Pelayanan Perizinan, di Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta. Berkonsultasilah terlebih dahulu sebelum mengajukan surat permohonan IMBB agar prosesnya lebih lancar dan tidak memakan banyak waktu.
Sumber:rumahjogja.com,kompas,poskota
No comments :
Post a Comment