Monday, June 3, 2013

Syarat IMB Jogja

     IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota yang WAJIB dimiliki oleh pemohon untuk mendirikan bangunan didalam wilayah administratif  kota.Izin Mendirikan Bangunan diberikan dengan tujuan agar penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota.
     Jangan sampai bangunan Anda tidak mempunyai IMB, atau bahkan sudah dibangun namun belum mengurus IMB. Hal ini akan berakibat merugikan bagi Anda karena bangunan Anda akan terancam DIROBOHKAN oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota….
    Ya..benar, bangunan Anda akan DIROBOHKAN…seperti yang dialami Gereja, Gedung Futsal, dan Rumah Tinggal berikut ini..
http://regional.kompasiana.com/2013/03/24/gereja-di-kabupaten-bandung-menunggu-giliran-dirobohkan--545550.html

     Jika Anda tidak ingin Rumah atau Bangunan Anda dirobohkan, sebaiknya segeralah mengurus IMB Anda. Berikut ini adalah Persyaratan-persyaratan dalam kepengurusan IMB :
A. PERSYARATAN ADMINISTRASI
I. Mengisi blangko permohonan yang disediakan oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta (tanpa dipungut biaya) dilengkapi dengan:
   1. Persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan persil yang akan dibangun.
   2. Bila tetangga tidak dapat dihubungi harus didukung dengan surat pernyataan bermeterai 

       Rp 6000,00 diketahui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan setempat.
   3. Diketahui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dimana bangunan tersebut akan didirikan.
II. Lampiran-lampiran yang diperlukan:
   1. Salinan surat bukti hak tanah / Sertifikat tanah rangkap 2 (dua):
       • Untuk tanah milik Negara atau pemerintah apabila masa berlakunya tinggal/kurang dari 

          satu tahun maka harus ada persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional Kota 
          Yogyakarta;
       • Tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan bila masa 

          berlakunya tahun (sama dengan atau kurang dari satu tahun) harus ada rekomendasi 
          dari Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta;
       • Untuk Blok Kraton dan (seputar Beteng Kraton) maupun tanah milik kraton, harus ada 

          persetujuan dari Penghageng Wahono Sarto Kriyo;
       • Bila sertifikat tanah masih dijaminkan di bank maka harus ada persetujuan dari bank 

          yang bersangkutan;
       • Tanah yang dimohonkan IMBB harus tanah pekarangan;
       • Bila pemilik tanah meninggal dunia harus ada surat pernyataan dari waris yang 

         diketahui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan bermeterai Rp 6000,00 
         dilampirkan akte kematian;
       • Bila ada ahli waris yang tidak dapat dihubungi maka ahli waris yang ada membuat 

         pernyataan sanggup bertanggung jawab, bermeterai Rp 6000,00;
      • Tanah Wedhi Kengser harus ada rekomendasi Kimpraswil DIY dan Walikota 

         Yogyakarta;
      • Bila tanah milik PT KAI harus ada persetujuan/kerelaan dari PT KAI.
   2. Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di atasnya tidak dalam 

       persengketaan bermeterai Rp 6000,00;
   3. Untuk tanah yang bukan milik pemohon, harus ada persetujuan dari pemilik tanah 

       dengan meterai Rp 6000,00 (harus dicantumkan antara lain: lokasi, luas tanah, 
        hak sertifikat nomor);
   4. Fotocopy KTP rangkap dua.

B. PERSYARATAN TEKNIS
I. Untuk bangunan sederhana
   1. Advice Planning / keterangan rencana
   2. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan 

       SPAH)
   3. Denah
   4. Tampak depan dan samping
   5. Gambar potongan
   6. Gambar instalansi dan sanitasi, yang meliputi:
      • Titik lampu
      • Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
      • Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
      • Jaringan air bersih
   7. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.

II. Untuk bangunan tanpa hitungan konstruksi
   1. Advice Planning/ keterangan rencana
   2. Gambar Site Plan (letak bnagunan, akses jalan, taman dalam persil yang 

       digunakan SPAH)
   3. Denah
   4. Tampak depan dan samping
   5. Rencana pondasi
   6. Rencana atap
   7. Gambar potongan
   8. Gambar instalasi dan sanitasi:
      • Titik lampu
      • Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
      • Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
      • Jaringan air bersih
   9. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.

III. Untuk bangunan dengan hitungan konstruksi
   1. Advice Planning/ keterangan rencana
   2. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang 

       digunakan SPAH)
   3. Denah
   4. Tampak depan dan samping
   5. Rencana pondasi
   6. Rencana atap
   7. Gambar potongan
   8. Gambar instalasi dan sanitasi, yang meliputi:
      • Titik lampu
      • Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
      • Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
      • Jaringan air bersih
      • Jaringan mekanikal dan elektrikal
      • Jaringan/Sistem Pemadam Kebakaran
   9. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar
  10. Perhitungan struktur meliputi: perhitungan plat, lantai, balok, kolom, tangga, 

        pondasi, rangka atap, ditanda tangani penghitung
  11. Gambar struktur meliputi: gambar plat, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap, 

        ditandatangani penggambar
  12. Hasil penyelidikan tes tanah.

IV. Untuk penertiban bangunan
   1. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang 

       digunakan SPAH)
   2. Foto bangunan tampak depan dan samping
   3. Gambar bangunan sesuai dengan kondisi yang ada meliputi:
      a. Denah
      b. Tampak depan dan samping
      c. Potongan
      d. Instalasi dan sanitasi:
        • Titik lampu
        • Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
        • Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
        • Tanda tangan penanggung jawab gambar di setiap gambar
   4. Surat pernyataan dari calon pemilik IMBB bahwa semua kerusakan yang diakibatkan 

       oleh kekuatan konstruksi terhadap bangunan itu sendiri maupun bangunan tetangga 
       yang merugikan orang lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan 
       bermeterai Rp 6000,00.

V. Persyaratan lain bila diperlukan.
   1. Dokumen kajian lingkungan
   2. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan tempat parkir bermeterai Rp 6000,00 

       (untuk usaha)
   3. Rekomendasi kebakaran dari kantor LINMAS dan penanggulangan kebakaran
   4. Rekomendasi dari DP2WB Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, bila bangunan Cagar 

       Budaya.
   5. Rekomendasi dari Sub Dinas Pengairan/Kimpraswil Provinsi DIY, apabila bangunan 

       terletak di pinggir kali atau saluran irigasi.
   6. Apabila yang mengurus atau mengambil bukan pemohon harus ada surat kuasa 

       bermeterai Rp 6000,00
   7. Blangko permohonan beserta lampirannya diserahkan ke Loket Dinas Perizinan Kota  

       yogyakarta (Loket IMBB)
       • Bila persyaratan sudah lengkap, maka bendel didaftarkan dan kepada pemohon diberi 

         bukti pendaftaran dan jadwal waktu untuk checking lapangan
       • Bila persyaratan belum lengkap maka bendel dikembalikan ke pemohon untuk 

         dilengkapi.

C. PERHITUNGAN RETRIBUSI
     Berdasarkan Perda no 6 tahun 1988 tentang Retribusi IMBB, maka ditetapkan harga tranksasi untuk bangunan gedung sebesar Rp 320.000,00 per m2, pagar sebesar Rp 240.000 per meter lari, peresapan dan septic tank Rp 700.000 per unit. Berikut adalah satu contoh cara menghitung retribusi berupa Bangunan Non Komersil (BNK).

BNK P2 : 0.005 × 59 × 1.25 × 2.25 × 1 × 1 × 320.000 = 266.500
Teras : 0.001 × 5 × 240.000 = 1.200
Pagar : 0.001 × 4 × 320.000 = 1.280
Sanitasi : 0.001 × 2 × 700.000 = 1.400 +
Total Retribusi = Rp 270.380
Pembulatan = Rp 270.400
Stiker = Rp 1.000
Plat/ map = Rp 6.200 +

Total yang harus dibayar si pemilik bangunan/pemohon = Rp 277.600,00
Keterangan.
BNK P2 : Bangunan Non Komersil dengan kategori permanen tipe 2
Warna biru : indek untuk BNK P2, teras, pagar, dan sanitasi
Warna hijau : luas bangunan, teras, panjang pagar, dan jumlah unit sanitasi
Warna merah : indek guna, kelas, letak, dan tingkat bangunan

     Jenis dan kategori bangunan serta indek tiap-tiap yang tersebut di atas disesuaikan dengan kondisi bangunan. Masing-masing bangunan memiliki indek yang berbeda dan telah diatur secara rinci dalam Perda. Untuk mengetahui lebih detai hal tersebut anda bisa mendatangi pihak yang berwenang, Loket IMBB dan atau Kliper yaitu Klinik Pelayanan Perizinan, di Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta. Berkonsultasilah terlebih dahulu sebelum mengajukan surat permohonan IMBB agar prosesnya lebih lancar dan tidak memakan banyak waktu.


Sumber:rumahjogja.com,kompas,poskota

No comments :

Post a Comment